Gaespost.com | ACEH TIMUR - Belasan Rumah Toko (Ruko) yang terletak dipinggir jalan Lintas Nasional Banda Aceh - Medan tepatnya dikawasan Desa Tanjong Minjei Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 16/11/2011.
Hal tersebut dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) atau dulunya lebih dikenal dengan nama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
PT. KAI menyepakati kontrak kerja dengan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Tanah aset KAI letak strategisnya diantara perbatasan Aceh Timur dan Aceh Utara itu direncanakan pembangunan deretan unit ruko melalui pihak ketiga yang disebut sebagai pengembang guna rencana membangun pasar moderen.
Belasan kepala keluarga pemilik rumah toko sederhana yang mendiami kawasan tersebut tidak bisa membuat apapun, melayangkan komplain pun untuk aset rumah tinggal mereka yang dirubuhkan oleh tangan excavator, tak digubris.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur T. Amran, enggan memberikan komentar terkaitvpersoalan tersebut kepada awak media.
"Kami hanya menjalankan tugas, persoalan apapun tentang ini, tolong ditanyakan saja kepala KAI," kata Ampon sapaan akrab Kasatpol PP Aceh Timur, sambil menunjuk pihak KAI kepada awak media.
Sementara itu, belasan KK yang menempati kawasan tersebut histeris seraya melayangkan keberatan.
Rumah toko yang mereka tempati bertahun-tahun yang lalu, kini dirubuhkan sepihak.
Mereka menyebutkan, PT. KAI telah melakukan semena-semena terhadap mereka tanpa memperhatikan kondisi penghuni tempat itu.
"Ini masih dalam proses, tapi mereka langsung melakukan penggusuran, nasib kami bagaimana?," ujar seorang ibu rumah tangga disertai tangisan kerasnya.
"Mereka jangan ambil sikap seenaknya saja. Separuhnya milik KAI, tapi separuh lagi kan milik PU, kenapa langsung main pengusiran," lanjut disertai ratap Nur Azizah, berprofesi sebagai guru PNS disebuah SMA di Aceh Timur.
"Persoalan juga sedang ditangani oleh kuasa hukum kami, jadi masih menunggu keputusan karena akan ada audiensi kembali. Tapi mereka langsung menggusur," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT. KAI menuturkan, pihaknya sedang mengalihkan aset tersebut kepada Pemerintah terkait, untuk wacana pembangunan Lot Pasar, deretan Ruko denga sistem kontrak.
"Kami hanya melakukan kewajiban, tidak ada unsur pidana dan perdata disini, lagian hal ini telah kita sosialisasikan selama dua kali kepada warga yang menempati tempat ini," ujar Doni, kepala Unit Pengawasan Aset, PT. KAI.
Di lokasi penggusuran terlihat, banyak pengaman dari aparat kepolisian Resort Aceh Timur dan dari Unsur TNI selainnya puluhan personil Satpol PP.
Deretan bangunan milik warga tersebut, dirubuhkan menggunakan alat manual tangan dan terakhir menggunaka Excavator (Backhoe).
Sumber : Beritaacehpoe