gaespost.com | JAKARTA - Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma meminta pemerintah daerah untuk melakukan tindakan terhadap dealer kenderaan yang mempersulit masyarakat yang ingin membeli kenderaan secara tunai dan menggiringnya untuk pembelian secara kredit.
Hal itu disampaikan Haji Uma menyikapi banyaknya keluhan masyarakat di Aceh yang disampaikan kepada dirinya terkait permasalahan tersebut.
"Banyak keluhan masyarakat yang saya terima terkait masalah ini, termasuk yang menimpa warga Lhokseumawe dalam dua hari terakhir. Ini merupakan bentuk monopoli dan pemerasan terhadap masyarakat," ujar Haji Uma, Jumat 23/9/2022.
Sudah jadi rahasia umum jika selama ini dealer mempersulit pembelian kenderaan secara tunai dengan berbagai bentuk ancaman dan memaksa masyarakat membeli secara kredit karena dealer diuntungkan oleh komisi dari leasing. Namun disisi lain, masyarakat yang ingin membeli secara tunai sangat dirugikan.
Menurut Haji Uma, praktik yang dilakukan dealer tersebut adalah pelanggaran atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, pemerintah daerah mesti melakukan tindakan kongkrit untuk mencegah masalah ini tidak lagi terus berulang dan merugikan masyarakat.
"Praktik oleh dealer tersebut adalah pelanggaran atas UU Perlindungan Konsumen. Pemerintah daerah mesti lakukan tindakan tegas agar praktik ini tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat, termasuk mencabut izin usaha dealer yang melanggar," tegas Haji Uma.
Haji Uma menambahkan, dealer mesti mendapat izin pemerintah di daerah sebelum membangun ruang pamer dan bengkel serta harus menandatangani surat jaminan sebelum beroperasi sebagai dealer. Salah satunya surat jaminan atas perlindungan konsumen untuk melindungi hak pembeli jika timbul kerugian karena transaksi pembelian kenderaan.
Diakhir pernyataannya, Haji Uma meminta masyarakat konsumen untuk mendokumentasikan jika pihak dealer atau oknum sales kenderaan yang melakukan praktik mempersulit pembelian tunai dan memaksa masyarakat untuk membeli secara kredit.
Bukti dokumentasi tersebut dapat menjadi dasar tindak lanjut pelaporan kepada institusi pemerintah terkait. []