JPU Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dengan Lima Dan Delapan Tahun Penjara

Redaksi
Thursday 29 September 2022
Last Updated 2022-09-29T17:30:27Z
Ilustrasi


gaespost.com | BANDA ACEH - Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Kabupaten Pidie memasuki babak baru, Lima Terdakwa dituntut hukuman penjara mulai dari lima tahun sampai delapan tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis 29/9/2022.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dengan hukuman lima dan delapan tahun penjara. 


Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Fery Ichsan selaku JPU pada sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh,


Diketahui empat terdakwa yang dituntut 5,6 tahun yakni Fajri (Pengguna Anggaran), Johneri Ferdian (Kuasa Pengguna Anggaran) yang juga Kepala UPTD Wilayah I, Kurniawan (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Ramli (Shigen Engineering PT. Nuansa Galaxy). Sementara Saifuddin (Wakil Direktur CV. Pilar Jaya) dituntut 8,6 tahun penjara. 


Fery Ichsan menyatakan, semua terdakwa kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 l Sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajri dan membayar denda Rp.500 juta dengan subsidair enam bulan masa kurungan penjara," sebut Fery. 


Fery menambahkan, kepada terdakwa Johneri Ferdian dan Kurniawan harus membayar denda Rp300 juta dengan subsidair enam bulan masa penjara. 


"Untuk terdakwa Ramli, dikenakan denda sebesar Rp.300 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan," ucap Fery. 


Sementara Saifuddin, dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliyar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. 


"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," jelas Fery.[]


Sumber ; Ajnn

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler