gaespost.com | BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh tangkap dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi kegiatan persertifikatan tanah aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT. KAI) persero di Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Rp 6,5 miliar, Jum’at 02/09/2022.
Penangkapan oleh tim Tangkap buronan (Tabur), Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, M. Jeki Kaban, SH dibackup oleh tim Pidsus yaitu Sholahuddin R, SH, MH selaku Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Aceh dan staf serta tim Intelijen Nurfan, SH.
Plt. Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH kepada awak media, melalui pernyataan tertulis menyebutkan, tim Tabur menangkap kedua terpidana di dua lokasi berbeda di Wilayah Sumatera Utara.
"Terpidana yang berhasil diamankan yaitu M. Aman Prayoga yang ditangkap dikawasan Medan Johor, Kota Medan dan pada pukul 12.00 turut berhasil mengamankan Roby Irmawan di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang," Ujar Ali Rasab Lubis.
Dikatakan, berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2297K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 juni 2022 yang menjatuhkan hukuman kepada para terpidana dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
"Saat ini, pada terpidana telah dieksekusi penjara pada pukul 19.00 WIB di Lapas Kelas II B Idi Aceh Timur untuk menjalani hukuman penjara," katanya.
Dijelaskan, pada (28/06) putusan Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah memvonis bebas para terpidana kasus korupsi persertifikatan tanah aset PT KAI (persero) di Kab. Aceh Timur TA 2019 sehingga JPU Zilzaliana. SH. MH, Dewi Rovita SH.MH, Ully Herman. SH. MH, Wahyudi. SH, dan Herry Arfhan.SH megajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan tersebut.
"Atas keputusan Memori Kasasi tersebut, Majelis Mahkamah Agung mengabulkan dan para tertepidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan persertifikatan tanah aset PT KAI (persero) di Kabupaten Aceh Timur TA 2019 yang merugikan Keuangan Negara 6.5 Miliar Rupiah," jelasnya. []