Birokrat Harus Kuasai UU-KIP Agar Tidak Salah Urus

Redaksi
Saturday 3 September 2022
Last Updated 2022-09-03T14:23:51Z


gaespost.com | BANDA ACEH - Dalam rangka menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik (KIP) dan adanya kebebasan setiap warga negara berhak mendapatkan transparansi dari pejabat publik atau Birokrasi, untuk itu para Birokrat harus kuasai dan fahami UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.


Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, lebih dikenal UU-KIP merupakan produk Regulasi tentang hak-hak warga masyarakat terhadap informasi publik, serta kebebasan menyampaikan informasi publik, termasuk dalam hal pengawasan anggaran negara.


Sitti Afri Mahyeni, ST, akrab dikenal Yeyen Clara, melalui pers rilisnya kepada awak media mencoba menyampaikan kebebasan dalam akses KIP di masyarakat umum, terutama dikalangan Birokrat tingkat menengah ke bawah, agar tidak salah urus dilapangan.


"Bunyi pasal dalam UU-KIP salah satunya, setiap warga negara memiliki hak dalam mengakses dan menyampaikan, serta mendapatkan informasi publik secara terbuka (transparan), terutama mengenai pengawasan anggaran negara," sebut Sitti Afry Mahyeni.


Setiap warga negara, sambung Yeyen Clara, berhak menyampaikan informasi ke publik baik melalui media cetak dan elektronik apa yang diketahuinya dan fakta demi menyelamatkan kepentingan dan mendukung penegakan hukum negara dari suatu individu maupun kelompok.


"Melaporkan seseorang yang berusaha menyampaikan keterbukaan informasi publik, terutama bertujuan menyelamatkan keuangan negara maupun kepentingan negara lainnya sama dengan menghambat KIP, perbuatan tersebut berpotensi sanksi pidana," jelas Yeyen, Sabtu 03/09/2022.


Diminta kepada para birokrat, di semua lini agar memahami dan mengerti Regulasi tentang transparansi (keterbukaan) informasi publik, agar tidak salah kaprah dan salah menggiring kebijakan dapat berpotensi merugikan orang lain, para pihak, baik individu maupun kelompok.


"Terkadang membuat kita rakyat kecewa, terutama kebijakan para oknum dalam institusi hukum di negara ini, disinyalir menyalahgunakan wewenang jabatannya dapat mengorbankan orang-orang berusaha menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan berusaha menyelamatkan anggaran negara," imbuhnya.


Semoga penyampaian ini juga dapat kiranya bermanfaat serta tolak ukur bagi menyelamatkan banyak orang dari indikasi diskriminasi dan percobaan kriminalisasi terhadap rakyat yang berusaha mengawasi anggaran negara diseluruh penjuru negeri.[]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler