gaespost.com | BANDA ACEH - Sebelumnya, Penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menjelaskan akan merilis atau mengumumkan nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat bila tidak mengembalikan kerugian negara.
Hal tersebut dibuktikan dengan dirilis atau dipublikasi nama nama mahasiswa yang Rugikan negara sebsar Rp 10.091.000.000.
Melalui press rilisnya, Jum'at 2/9/2022, Dirreskrimsus Polda Aceh Sony Sonjaya mengatakan bahwa sebelum sudah memberikan kesempatan untuk pengembalian kerugian negara.
"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan," kata Sony Sonjaya
Sony mengatakan, pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dalam laman _ https://reskrimsus-aceh.info _. Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.
Sony juga menjelaskan, jumlah nama penerima beasiswa yang yang dirilis 620 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara dan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara.
Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di https://reskrimsus-aceh.info
Sony kembali menginformasikan, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp 22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 10.091.000.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.[]