gaespost.com | JAKARTA - Kisruh Bimtek (Bimbingan Teknis) bagi aparatur desa (perangkat desa) di Aceh ke luar daerah kini mendapat perhatian dari anggota DPD RI asal Aceh.
Walaupun menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak baik itu masyarakat, LSM, Aktivis dan lainnya, bimtek tersebut tetap dilanjutkan.
Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh H. Sudirman alias Haji Uma turut memberi perhatian serius terhadap masalah Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur Desa diluar daerah yang saat ini sedang menjadi sorotan publik di Aceh, Senin 22/8/2022.
Dalam keterangan tertulis, Haji Uma mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat dan LSM terkait Bimtek aparatur desa yang pelaksanaannya di diluar daerah dan secara akumulatif menguras dana desa dalam jumlah besar.
"Saya menerima banyak laporan masyarakat dan LSM terkait hal ini. Tentu hal ini telah terjadi berulang kali tiap tahun. Padahal kegiatan bimtek diluar daerah sangat tidak efisien secara anggaran dan cenderung hanya menguras Dana Desa yang mestinya dimanfaatkan maksimal untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa," ujar Haji Uma.
Sebenarnya pelaksanaan, kata Haji Uma, bimtek tidak ada masalah karena telah diatur secara regulasi. Bahkan menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola desa. Namun, ketika bimtek cenderung dimanfaatkan sebagai motif untuk menguras dana desa ini tentu menjadi masalah dalam pengelolaan dana desa.
Haji Uma menjelaskan bahwa bimtek seyogianya dapat dilaksanakan di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota, untuk efesiensi anggaran.
"Seyogianya bimtek itu dapat dilakukan di kecamatan atau kabupaten/kota dengan mengundang trainer sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Ini jauh lebih efisien secara anggaran dari pada bimtek diluar daerah dengan mengundang aparatur desa. Banyangkan, jika satu desa mengeluarkan 50 juta untuk bimtek diluar daerah, dengan 6.516 desa di Aceh maka akan menguras dana desa sebesar Rp. 3.25.800.000.000," ungkap Haji Uma.
Oleh sebab itu, Haji Uma meminta peran pemerintah daerah dan institusi penegak hukum untuk mencegah dan memproteksi penggunaan dana desa untuk bimtek secara tidak efektif dan efisien sehingga dana desa tidak terkuras serta dapat dipertanggungjawabkan.
Haji Uma juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan mengusulkan kepada pimpinan Komite IV DPD RI untuk menjadwalkan agenda rapat kerja dengan kementerian terkait serta BPKP guna membahas masalah pengelolaan dana desa, khususnya terkait pelaksanaan bimtek aparatur diluar daerah.
"Dalam upaya menindaklanjuti masalah bimtek aparatur desa saat ini, dalam waktu dekat kita akan mengusulkan jadwal agenda rapat kerja dengan kementerian terkait dan BPKP untuk membahas tata kelola dana desa, khususnya menyangkut pelaksanaan bimtek aparatur diluar daerah," tutup Haji Uma.[]