gaespost.com | ACEH TAMIANG - Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan. Kapolri mengatakan beberapa di antaranya adalah judi online maupun konvensional hingga narkoba.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8) lalu.
Tindak lanjuti intruksi Kapolri terkait pembasmian judi online, Polres Aceh Tamiang ambil bagian jalankan amanat pimpinan menangkap pelaku diduga penjual Chip High Domine, salah satu judi online ditiga titik lokasi berbeda.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang sesuai laporan masyarakat karena sudah meresahkan.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kasatreskrim, AKP Isral mengatakan, ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda Jumat 19 Agustus 2022.
"MMZ (25) diamankan di jalan Rantau, Desa Benua Raja, AG (38) di amankan di Desa Suka Rakyat, Kecamatan Rantau, dan NIT (24) di jalan Simpang tiga pulau tiga dusun simpang Tiga Desa Pulau Tiga, Kecamatan. Tamiang Hulu Aceh Tamiang," ujar Isral, Selasa 23/8/2022.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Mereka ketangkap tangan, MMZ ditangkap sekira pukul 16.15 WIB, Sedangkan AG pukul 23.00 WIB," katanya.
Setelah dilakukan penangkapan tersebut, pelaku serta barang bukti diamankan ke Mapolres guna untuk dilakukan pemeriksaan agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari keduanya. Tiga unit handphone, serta uang tunai sejumlah Rp 3.565.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.[]