PN Idi Vonis Tiga Pemilik 210 Kg Sabu Dengan Hukuman Mati

Redaksi
Thursday, 11 August 2022
Last Updated 2022-08-11T14:23:22Z



gaespost.com - ACEH TIMUR | Vonis Hukuman Mati dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur terhadap pemilik 210 Kg narkoba jenis sabu, 200.000 butir tablet inex, dan 47.500 butir tablet happy five. 


Sidang yang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua PN Idi, Apriyanti, SH, MH, selaku hakim ketua, dan ikut didampingi dua hakim anggota yakni Ike Ari Kusuma dan Zaki Anwar. Sementara tim JPU hadir antara lain Cherry Arrida dan Ricky Rosiwa.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus kepemilikan 210 kilogram sabu-sabu. 


Ketiga terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur. Sidang berlangsung lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Rabu (10/8).


Ketiga terdakwa yang divonis mati itu yakni Sujefri bin Abdul Rahman (48) warga Aceh Utara, Farid bin Anwar (39) warga Bireuen, dan Hasanul Basri Bin Usman (26) warga Aceh Timur.


Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata majelis hakim.


Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini, 210 kilogram sabu-sabu, 200 ribu butir tablet inex, 47.500 butir tablet happy five, dan sejumlah barang bukti lainnya.


Vonis mati terhadap ketiga terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya di PN Idi. Atas putusan tersebut, para terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan.


Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap petugas Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Perairan Pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.


Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200.000 butir Inex dan 47.500 butir Happy five (H5). Diduga sabu tersebut dipasok dari perairan Malaysia menggunakan kapal nelayan jenis boat. []


Sumber : Waspada

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler