gaespost.com | ACEH TIMUR - Sempat heboh pemberitaan temuan senjata api (Senpi) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Idi Aceh Timur, Senpi jenis FN rakitan beserta 8 peluru aktif diamankan oleh petugas lapas di depan sel yang dihuni oleh narapidana.
Kasusnya kini sudah ditangani pihak Polres Aceh Timur.
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi, Senin 15/08 lalu.
"Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini dua orang, sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Idi karena keduanya berstatus narapidana," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K saat memimpin konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Jum’at, 19/08/2022 sore.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, empat tersangka tersebut yaitu H (47) warga Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup, berperan pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.
Selanjutnya, M (31) warga Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api.
"Kemudian I (38) istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu dan F (45) pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi.pada tanggal 20 Juli 2022," Ungkap Kapolres.
Di samping itu, Kapolres juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri.
Ditambahkannya, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 (tujuh) orang dan menetapkan 4 (empat) orang menjadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.
Selain menghadirkan 2 (dua) tersangka, dalam Koferensi Pers tersebut juga digelar sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini diantaranya; 1 (satu) buah senjata api laras pendek; 1 (satu buah magazine; 3 (tiga) buah flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV; 4 (empat) unit handphone milik tersangka dan 2 (dua) lembar foto coppy daftar buku tamu di LP Kelas II B Idi.[]