Waduh!! Dump Truk dan Mobil Pengangkut Sawit Dilarang Beli Solar Subsidi

Redaksi
Wednesday 13 July 2022
Last Updated 2022-07-13T18:11:37Z
Ilustrasi (gaespost)


gaespost.com | Bengkulu - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbitkan Surat Edaran menteri ESDM RI No.0013.E/10/DJM.0/2017 dengan mengacu pada pasal 94 ayat 3 peraturan pemerintahan No.36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.


Dilansir dari harianmediator.com (tayang Selasa 12/7/2022), Adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang truk angkutan tertentu membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, membuat salah satu SPBU di Bengkulu Selatan yakni SPBU 24.385.09 yang terletak di Desa Tanjung Raman Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ikut memberlakukan sistem pendistribusian.


Sistem Pendistribusian berdasarkan terbitnya surat edaran menteri ESDM RI No.0013.E/10/DJM.0/2017 dengan mengacu pada pasal 94 ayat 3 peraturan pemerintahan No.36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.


Keterangan Manager SPBU 24.385.09, Radius pada awak media harianmediator.com larangan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi akan diberlakukan mulai, Selasa (12/7/2022). Sesuai ketentuan kebijakan Pertamina.


"Isi surat edaran menteri ESDM larang kendaraan pengisian BBM jenis solar subsidi meliputi, mobil Tanki BBM/Gas, mobil dump truk, mobil truck gandeng, mobil pengangkut hasil pertambangan (batu bara, galian C, dll), mobil CPO, mobil truck trailer, mobil truck pengangkut semen, mobil pengangkut Perkebunan (TBS dan cangkang sawit)," terang Radius.


Radius menambahkan, peraturan yang ada tidak berlaku untuk semua kendaraan BBM solar, yang pasti peraturan berlaku untuk jenis kendaraan yang tercantum dalam surat edaran dan dilarang mengisi solar subsidi.


"Kendaraan mobil bus dan mobil ekspedisi akan tetap dilayani pengisian BBM solar bersubsidi, namun khusus kendaraan ekspedisi wajib menunjukan surat jalan dari pihak ekspedisi dalam pengisian BBM jenis solar bersubsidi," ucap manager SPBU 09.

 

Aturan akan segera SPBU Tanjung Raman jalankan buat semua jenis kendaraan yang mengisi BBM sejenis solar subsidi.


"Manager SPBU 09 juga menegaskan terkusus BBM jenis Pertalite juga dimulai hari bersamaan, Selasa (12/7/2022) akan dicatat plat kendaraannya untuk menghindari praktek kecurangan pengisian berulang-ulang (penggunjal)," tegas Radius. []

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler