Otak Brigadir J Hilang, Refly Harun : Kami Menduga RS Polri Terlibat

Redaksi
Sunday 31 July 2022
Last Updated 2022-07-31T07:46:39Z
Refly Harun (ist).


gaespost.com | JAKARTA - Misteri demi misteri tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bermunculan setelah dilakukannya Autopsi ulang pada Jum'at (29/7) lalu.

Perlahan demi perlahan masih banyak misteri yang mulai terbongkar.

Dari hasil otopsi kedua Brigadir J terdapat banyak kejanggalan yang pada otopsi pertama belum terungkap.

Melansir dari seputartangsel, salah satu pakar hukum Refly Harun buka suara terkait pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut buka suara terkait pernyataan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal tak ditemukannya otak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat autopsi ulang.

Refly Harun mengatakan bila yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak soal otak bagian belakang kepala Brigadir J tak ditemukan, maka hal tersebut penemuan yang luar biasa.

Menurut Refly Harun, tak ditemukannya otak di bagian belakang kepala menambah kejahatan yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap Brigadir J.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara itu dalam kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 29 Juli 2022.

"Kalau misalnya, di kepala belakangnya itu otaknya sudah tidak ada lagi dan diperkirakan ditembak di belakang, wah ini kejahatannya bertambah-tambah kalau begitu," ucap Refly.

Dia menjelaskan bila yang dikatakan Kamaruddin Simanjuntak benar, maka Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati juga diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.

Pasalnya, RS Polri Kramat Jati menjadi tempat autopsi pertama jenazah Brigadir J.

Artinya, Rumah Sakit Polri juga ikut terlibat dalam kejahatan itu. Seandainya benar.

Lebih lanjut, mantan Komisaris Utama PT. Pelindo itu mengungkapkan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak tersebut adalah bagian dari upaya membela kliennya dan dilindungi Undang-Undang.

"Karena ini kan komentar dari pengacara tentu dia dalam membela kliennya. Dia dilindungi oleh undang-undang untuk membela kepentingan kliennya, termasuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, termasuk mengungkapkan fakta-fakta yang ditemukan," ujarnya.

Sebelumnya, ekshumasi atau penggalian kubur jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dilaksanakan pada Rabu, 27 Juli 2022.

Ekshumasi tersebut dilakukan untuk proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang tewas dalam aksi baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pelaksanaan autopsi ulang itu karena adanya ketidakpercayaan terhadap autopsi pertama terkait luka-luka yang dialami oleh Brigadir J dan dinilai penuh kejanggalan.[]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler