gaespost.com | ACEH TAMIANG - Sungguh bejat kelakuan RD (66) tega cabuli anak tirinya masih dibawah umur secara berkali kali.
RD (66) warga salah satu Desa kawasan Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, diduga cabuli anak tirinya masih dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (13) kini harus berurusan dengan pihak Polres Aceh Tamiang Polda Aceh.
RD, diduga melakukan perbuatan absusila tersebut kepada anak tiri dibawah umur sejak akhir 2020 hingga 10 Juli 2022 berulang kali, hingga korban bcorkan kepada kakaknya.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim, AKP M. Isral mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Minggu (17/7)
"RD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Isral, Selasa (19/7/22).
Dari laporan yang diterima kata Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022.
Dimana saat itu bunga sedang tidur didalam kamarnya, tiba tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan bantal.
"Disitu korban diraba dan dibuka pakaian nya hingga terjadi pemerkosaan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.
Tidak hanya sekali, kata AKP M. Isral, perbuatan yang sama terus dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.
"Korban dicabuli berulang kali, semuanya dilakukan di rumah mereka saat dalam keadaan sepi," ungkap AKP M. Isral.
Lanjut AKP M. Isral, dalam melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban, hingga akhirnya korban berani menceritakan perbuatan tersebut kepada kakaknya.
Selanjutnya, si kakak melaporkan kepada ayah kandungnya dan pihak kepolisian.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku, dan kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," pungkas AKP M. Isral. []