AlMuniza : Jangan Ada Lagi Makanan Non Halal Mencantum Nama Aceh

Redaksi
Thursday 16 June 2022
Last Updated 2022-06-16T07:33:08Z
Nasi Uduk Dendeng Babi



gaespost.com | JAKARTA - Sempat viral dijagat maya terkait adanya Nasi Uduk atau nasi gurih Aceh menggunakan lauk daging Babi di Jakarta membuat berbagai pihak, khususnya warga Aceh dan perwakilan Aceh yang berada di Jakarta.


Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Almuniza Kamal melalui siaran pers kepada wartawan, Rabu (15/6/22) mengatakan bahwa Para pelaku usaha atau penjual yang menyajikan kuliner "non halal" diminta untuk tidak mencantumkan nama Aceh, baik tempat usahanya maupun di produk kulinernya.


Menurutnya, Aceh merupakan daerah yang penduduknya mayoritas muslim serta menerapkan syariat Islam.


Disebutkan, semua kuliner berasal dari Aceh merupakan produk Halal yang bisa disantap oleh kalangan luas, kata Almuniza


Terkait pemberitaan, keberadaan Warung nasi uduk “Aceh” 77 di Muara Karang, Jakarta yang menawarkan nasi gurih lauk babi kata Almuniza, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta pihaknya untuk mengecek langsung keberadaan warung tersebut.


"Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menerakan embel-embel nama Aceh," tegasnya.


Sementara itu, pihak Kelurahan Pluit menyatakan akan memanggil penjual nasi uduk “Aceh” 77 di Muara Karang, Jakarta Utara, karena diduga menyediakan menu dendeng babi atau non-halal disertai mencantumkan nama Aceh.


Sumarno Lurah Pluit mengatakan, pihaknya juga meminta pemilik usaha untuk mencopot Lebel atau nama Aceh tempat usahanya.


"Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot lebel nama Aceh, karena Aceh, dikenal daerah Serambi Mekkah," kata Lurah Pluit Sumarno didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Cut Putri Alyanur.


Sumarno juga memerintahkan Kasi Pemerintahan kelurahan Pluit, Bakar Usman untuk mendampingi tim BPPA menuju lokasi gerai nasi uduk di kawasan Muara Karang.


Namun setiba di lokasi, tidak ada lagi stiker bertuliskan “Nasi Uduk 77 Aceh”, sudah berganti hanya dengan label “Nasi Uduk 77” disertai tulisan "Non-Halal".


Pun demikian, kata Bakar Usman pihak kelurahan akan tetap mengawal gerai nasi uduk tersebut agar tidak lagi memasang nama Aceh," tukas Bakar Usman.[]


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler