gaespost.com | ACEH TIMUR - Pengungkapan kasus barang haram berupa Narkotika jenis Sabu sabu kembali terjadi di Aceh Timur, 1 Kg Sabu dalam plastik bening beserta satu orang tersangka berhasil diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I, jenis sabu pada Selasa, 14/9/2021 lalu.
Kombes Pol. Winardy, SH, S.I.K, M.Si Kabid Humas Polda Aceh dan juga didampingi oleh AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K Kapolres Aceh Timur dalam siaran persnya pada Jum'at17/9/2021 menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari laporan dari masyarakat.
"Pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwasanya ada salah mobil jenis Avanza Veloz berwarna putih dengan Nopol BK 1330 OF diduga membawa narkotika,"ungkap Kombes Pol. Winardy.
Lanjut Winardy,Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melacak dan membuntuti target. Tidak lama kemudian, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Idi Tunong mobil jenis Avanza Veloz yang menjadi target tersebut berhasil dicegat.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 (satu) bungkusan plastik putih bening ukuran besar di bangku tengah mobil, yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram.
"Berdasarkan barang bukti tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pria pengendara mobil berinisial ZA alias O (39) yang merupakan warga Pante Merbo, Aceh Timur," ujarnya.
Winardy juga menyampaikan, saat ini pelaku ZA alias O beserta barang bukti berupa 1 kg sabu, satu unit mobil Avanza Veloz, dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam sudah diamanlkan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan di Polres, termasuk semua barang bukti. Nanti akan diusut dan dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Winardy. [] (*).