Foto : Amelia Wulandari (Mahasiswi) terbaring lemas di Ruang Saraf RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (1/8/2021).
gaespost.com | MEULABOH - Amelia Wulandari (22), mahasiswi asal Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dilaporkan mengalami kelumpuhan usai menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 di Akademi Keperawatan (Akper) di Suak Ribee, Selasa (27/7/2021) lalu.
Usai divaksin, mulanya Amelia mengalami mual-mual pada siangnya. Lalu pada malam hari, korban mengalami kejang-kejang dan membiru. Selain itu, tangan dan kaki korban menjadi kaku dan tidak bisa bergerak.
Pihak keluarga korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Montella Meulaboh guna mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, kondisi korban hingga, Minggu (1/8/2021), masih dalam kondisi lumpuh dan belum bisa bergerak. Korban saat ini dirawat di Ruang Saraf, Kamar Mohini, RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat.
Allymuddin, paman dari Amelia kepada Serambinews.com, Minggu (1/8/2021), saat mendampingi korban mengatakan, pada 26 Juli 2021, korban berkonsultasi dengan salah satu dokter di Puskesmas Suak Ribee.
Konsultasi itu mengenai mekanisme vaksin yang diperlukan oleh korban untuk mendapatkan surat keterangan bahwa korban belum bisa divaksin karena sedang menderita penyakit lambung akut, dan tipes, serta sinusitis.
Berawal dari itu, dokter dari Puskesmas Suak Ribee mengeluarkan surat keterangan terhadap penyakit yang dideritanya saat ini, yang kemudian disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis.
Awalnya, korban berkonsultasi ke dokter di Rumah Sakit Denkesyah. Namun di sana pada hari itu tidak ada dokter.
Lalu korban berkonsultasi dengan salah dokter spesialis di Rumah Sakit Montella Meulaboh.
Di Rumah Sakit Montella tersebut, korban yang didampingi ibunya mengutarakan keperluannya kepada salah dokter spesialis guna mendapatkan surat keterangan bahwa korban belum bisa divaksin dengan memperlihatkan surat keterangan dari puskesmas terhadap penyakitnya.
Dikatakannya, saat itu dokter memaksa korban agar tetap divaksin dan tidak mendengarkan apa keluhan korban.
Merasa tidak ada cara lain, sehingga korban terpaksa melakukan vaksin di Akper Meulaboh pada 27 Juli 2021. Padahal korban punya riwayat mengalami penyakit tipes, lambung akut, dan sinusitis yang sudah menahun.
Tidak lama setelah pulang dari tempat vaksin, korban langsung mual-mual dan muntah. Pada malamnya kondisi tubuh korban sudah membiru dan kejang-kejang.
Melihat kondisi Amelia sudah mengkhawatirkan, pihak keluarga memboyongnya ke Rumah Sakit Montella.
Usai dirawat sesaat di sana, kemudian dia langsung dirujuk ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam itu juga.
Kondisi terakhir pada Minggu (1/8/2021) hari ini, korban masih dalam kondisi lumpuh, di mana kakinya belum bisa digerakkan lagi.
Surat keterangan tidak bisa divaksin tersebut dibutuhkan korban sebagai salah satu syarat untuk bisa kuliah. Karena jika tidak mengupload sertifikat asli sudah divaksin atau surat keterangan dokter, dikhawatirkan akan dikenakan sanksi akademik atau dikeluarkan dari kampus. Saat ini, korban sedang menyelesaikan kuliah di Universitas Syiah Kuala, pada Fakultas Hukum semester akhir.
Artikel by ; SERAMBINEWS.COM