gaespost.com | ACEH TIMUR - Demi adanya perlindungan Hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Bupati Aceh Timur H. Hasballah bin H.M Thaib, SH membuka acara Sosialisasi Perseroan Perorangan yang berlangsung di Royal Idi Hotel, Aceh Timur, Kamis (29/07/2021).
Kegiatan yang bertemakan “Meningkatkan Pemahaman Tentang Undang-undang Cipta Kerja Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil ((UMK) di wilayah” berlangsung satu hari dan diikuti oleh sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyampaikan ucapan terimakasih kepada kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh atas penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kabupaten Aceh Timur pada hari ini. Dan kami berharap semoga ada kegiatan-kegiatan lain yang akan diselenggarakan di Aceh Timur,” ujar Bupati Aceh Timur H. Hasballah bin H.M Thaib dalam laporan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan, Aiyub SKM. M.si pada acara tersebut.
Bupati juga berterimakasih kepada peserta kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan, ia berharap semoga dengan mengikuti acara ini akan menambah wawasan dan pengetahuan terhadap hukum, sehingga dapat berbagi kepada keluarga dan masyarakat lainnya.
Kata bupati, sebagaimana kita ketahui bersama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Maka mereka adalah ujung tombak perputaran ekonomi dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
“UMKM memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tegah situasi yang tak pasti. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pernah merilis bahwa dari 64,2 juta UMKM yag ada di Indonesia, sekitar 50 persen atau setara 30 juta harus tutup akibat Pandemi Covid-19,” jelas Hasballah bin H.M Thaib yang akrab disapa Rocky.
Rocky menambahkan berdasarkan data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bila pandemi tak kunjung usai, 85,42 pelaku UMKM yang masih bertahan juga tak luput dari ancaman kesehatan yang terus menghantui.
“Menyikapi permasalahan tersebut, saat ini pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjaga sektor perekonomian, seperti program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan percepatan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR),” pungkas Rocky.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, SH, M.H melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Irfan, SH, MH. pada kesempatan yang sama mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memfasilitasi dengan memangkas berbagai birokrasi perizinan administrasi lainnya dengan kemudahan berusaha.
“Salah satunya melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang saat ini sudah mencapai 65 juta lebih di seluruh Indonesia,” kata Irfan. (Sz).