BANDA ACEH - Sebelumnya, gencar diberitakan terkait bantuan fiktif pengadaan bibit Kakap dan pakan runcah untuk 9 kelompok di 2 Kecamatan di Aceh Timur.
Kini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi bantuan untuk korban konflik dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Informasi tersebut disampaikan Plh Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Diantara tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati Aceh salah satunya Ketua BRA Suhendri.
Status tersangka untuk proyek yang sama juga ditetapkan terhadap Zulfikar, kaki tangan Ketua BRA.
"Pada Selasa, 16 Juli 2024, dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspos oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024," kata Ali Rasab.
Selain Suhendri dan Zulfikar, Kejati Aceh juga menetapkan empat orang lainnya, yang mengetahui pasti ihwal pengadaan bibit dan pakan itu, sebagai tersangka.
Mereka adalah Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KOA); Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK); dan dua rekanan BRA dalam pengadaan bibit dan pakan, Zamzami dan Hamdani.
Seperti diberitakan, proyek tersebut dikerjakan menggunakan sumber dana APBA Perubahan 2023 sebesar Rp 15 miliar.
Pihak Kejati Aceh memeriksa sedikitnya 50 orang saksi terkait perkara ini. Tidak satupun nama-nama dari kelompok penerima bantuan diketahui oleh keuchik di lokasi proyek itu dilaksanakan. (*)