ACEH TIMUR - Seorang pria di Julok pada Selasa, (16 Juli 2024) sekira pukul 20.30 WIB diamankan ke Polres Aceh Timur, Polda Aceh lantaran mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengungkapkan peristiwa ini bermula dari informasi Kapolsek Julok Iptu Rudiono, S.Sos. yang menyebutkan bahwa warga Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur mengamankan AD, (22) warga Desa Naleung yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau terhadap warga setempat.
"Kepada petugas, AD mengaku dirinya telah melakukan pengancaman terhadap M. Jafar, (62)warga setempat
dikarenakan AD tidak terima dengan perkataan korban (M. Jafar) yang mengatakan bahwa ia mengambil ikan di tambak milik orang," ungkap Adi. Kamis, (18 Juli 2024).
Saat ini, AD berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan pengancaman sudah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (*)