ACEH TIMUR - Seorang Pria paruh baya asal Desa Pucok Alue Sa Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur harus diamankan pihak kepolisian, Gegara lakukan tindak pidana judi online.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur Polda Aceh gencar lakukan pemberantasan judi online. Langkah tegas Polres Aceh Timur dan Polsek jajarannya yang sangat serius memberantasi aksi judi (Maisir) ini menjadi titik fokus demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
Seperti yang dilakukan Polsek Simpang Ulim pada Sabtu, (27/04/2024) malam dengan merespon cepat keluhan warga Desa Pucok Alue Sa yang menginformasikan bahwa di desa tersebut rawan tindak pidana judi online yang seakan akan tidak ada habisnya dan menyasar semua kalangan usia.
Informasi warga tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.A.B. dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"Setibanya di Desa Pucok Alue Sa, petugas melakukan patroli dan pada sebuah warung kopi terdapat pria paruh baya yang didapati sedang bermain judi online," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Minggu, (28/04/2024).
Disebutkan pria tersebut berinisial AS, 46 tahun, wiraswasta, warga Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut AS dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 184 ribu saat ini diamankan di Polres Aceh Timur.
Lebih lanjut Rizal menyampaikan, dalam pemberantasan judi online Polres Aceh Timur dan seluruh Polsek jajaran melakukan upaya upaya pencegahan secara efektif, salah satu diantaranya dengan melakukan patroli secara aktif.
"Judi ini kan secara undang-undang merupakan perbuatan ilegal, jadi kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah Kepolisian dalam memberantasnya." Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. (*)