ACEH TIMUR - Sebelumnya sempat tayang pemberitaan di Media Online terkait terjadi perambahan hutan (Ilegal Logging) di wilayah hukum Polres Aceh Timur tepatnya hutan di Gampong Jambo Reuhat Kecamatan Banda Alam, bahkan diantara pelaku diberitakan membawa senjata api (Senpi) jenis M16.
Akibat pemberitaan tersebut Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap narasumber di pemberitaan tersebut.
Penyelidikan dilakukan akibat ada seorang warga yang diduga diancam dengan menggunakan senjata api (senpi) oleh pelaku perambah hutan di kawasan Banda Alam.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP Agusman Said Nasution, S.H. Minggu, (28/04/2024) mengatakan setelah terbitnya pemberitaan, Polres Aceh Timur dan Polsek Banda Alam langsung melakukan konfirmasi kepada warga yang diduga menjadi korban pengancaman oleh pelaku perambah hutan dan turun ke lokasi hutan seperti yang diberitakan pada media online tersebut.
Menurut Kasi Humas, terkait senjata api yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman seperti yang diberitakan, itu terjadi pada tahun 2021, bukan pada tahun ini dan saat ini tidak ada penembakan maupun pria bersenjata seperti yang di maksud pada berita yang beredar tersebut.
"Tidak ada yang melihat langsung terkait kejadian tersebut, pemberi informasi hanya mendengar dari kejauhan dan itu hanya isu pada tahun 2021 lalu dan bukan pada tahun ini. LP-nya secara resmi di Kepolisian pun tidak ada," sebut Kasi Humas.
Dikatakan, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Polisi Hutan turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran berita terkait.
"Polres Aceh Timur dan jajaran Polsek di bawah kepemimpinan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. komit dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu," Terang Nasution.(*)