ACEH TIMUR - Enam bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Rizal mengaku 18 perkara hukum selesai lewat RJ selama ia menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur terhitung sejak bulan Nopember 2023 sampai dengan April 2024.
"Benar, selama enam bulan saya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur terdapat 18 perkara dengan berbagai kasus sudah tidak lagi dilakukan penyidikan," kata Rizal. Selasa, (09/04/2024) malam.
Mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen Polda Aceh ini mengungkapkan, dalam penegakan hukum pihaknya selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
"Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," jelasnya.
Disamping itu Kasat Rekrim menyebutkan, upaya RJ yang diterapkan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.
"Bapak Kapolres sangat mendukung dan agar RJ terus ditingkatkan. Sehingga bisa menyelesaikan permasalahan hukum melalui perdamaian, guna memenuhi rasa keadilan semua pihak dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie Polda Aceh ini menuturkan hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui RJ harus memenuhi persyaratan materiil.
Menurutnya, RJ ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat gampong (desa)," ungkap Rizal.
Dalam Qanun tersebut mengatur tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun. Terang Kasat Reskrim.
Dijelaskan, adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi, dan perkara terhadap nyawa orang.
"Sementara yang dapat di-restorative justice adalah yang tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial. tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan." Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.(*)