Sebar Video Tak Senonoh Pacar Saat Di Kebun Sawit, Pria Nagan Raya Ini Ditangkap

REDAKSI
Friday 22 March 2024
Last Updated 2024-03-22T12:17:35Z


NAGAN RAYA - Seorang pria ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh. MA (22) ditangkap akibat lakukan penyebaran video tak senonoh pacarnya di Medsos (Media Sosial).


MA ditangkap di Nagan Raya pada Rabu 20 Maret 2024. Pelaku nekat menyebar video tak senonoh pacarnya di medsos hanya dipicu merasa kesal karena si pacar tidak menuruti perkataannya.


Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan, awalnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.


"Kejadian bermula ketika korban bersama dengan terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri dalam perkebunan kelapa sawit di salah satu gampong," kata Vitra Ramadani, Jum’at 22 Maret 2024.


Lanjutnya, kata Vitra, setelah melakukan hubungan terlarang itu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan handphone pribadinya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa busana.


"Tidak sampai disitu, kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali dimarahi serta diancam dengan video yang direkam oleh pelaku kalau tidak menuruti perkataannya akan disebarluaskan," cerita Vitra.


Selanjutnya, berselang tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun medsos yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.


"Akibat semakin tersebar luas, teman, dan keluarga pun mengetahui adanya video tersebut, karena tidak terima akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum," sambung Vitra.


Kini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.


Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.6 miliar.


Sumber : kbaone

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler