gaespost.com | LHOKSEUMAWE - Entah apa yang merasuki, seorang warga Desa Blang Pulo diduga menembak seorang mahasiswa menggunakan senapan angin, kasus dan pelaku kini sudah ditangani oleh pihak Polres Lhokseumawe.
Dilansir dari Fokuskriminal, Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap A (39) warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, karena diduga kuat telah menembak seorang mahasiswa dengan senapan angin.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas Salman Alfarisi saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku penembak mahasiswa dengan senapan angin.
"Pelaku ditangkap di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis dini hari, 20/10/2022, hanya berselang beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi," ujar kasi Humas.
Salman menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi pada salah satu warung kopi di Kecamatan Muara Satu, pada Rabu malam, 19 Oktober 2022, sekira pukul 22.30 WIB.
Korbannya AH (20), merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Singkil.
"Penembakan itu terjadi saat korban hendak pulang ke kos, setelah rapat bersama teman di salah satu warung kopi. Kemudian, saat mengambil sepeda motor, korban berlari balik ke arah temannya sambil memegang mata kiri dan mengatakan dirinya telah ditembak,” ungkapnya.
"Setelah melihat mata korban berdarah, temannya langsung membawa korban ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan Media lebih lanjut," tambahnya.
Saat ini, kata Salman, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum.
Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. []