Ketua FPRM Minta BPOM Awasi Penjualan Obat Di Apotik

Redaksi
Monday 17 October 2022
Last Updated 2022-10-18T06:23:08Z
Nasruddin Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM).


gaespost.com | BANDA ACEH - Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan obat-obatan yang dijual bebas di Apotik-Apotik di seluruh Aceh.


Menurut Nasruddin, ada jenis obat dosis tinggi yang di jual bebas di Apotik tanpa melalui resep dokter, juga menjual obat keras, yang tidak boleh diedarkan secara umum, harus dengan resep/petunjuk dokter seperti obat Parkinson (untukpenyakit saraf) dan kandungan obat pabrikan mengandung Triheksifenidil yang bersifat menenangkan, bahkan untuk penyimpanan obat tertentu harus memenuhi prosuderal yang telah di tetapkan oleh Kemenkes.


"Hasil temuan kita, ada Apotik yang melanggar kefarmasian yang kita temukan antara lain izinnya sudah mati, tidak punya tenaga kefarmasian, dan penyimpanan obat tidak baik. Ada pula yang menjual obat tanpa izin edar, begitu juga pemusnahan obat kedaluwarsa, atau menjual obat keras tanpa resep dokter," ujar NasDin.


"Oleh karenanya kita mendesak Dinas Kesehatan Aceh dan BPOM Aceh agar segera melakukan pengawasan secara berkala terhadap Apotik-Apotik di seluruh Aceh, agar masyarakat tidak menjadi korban," pintanya.


Lebih lanjut Nasruddin mengatakan di dalam Peraturan Kementrian Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Apotik misalnya di Pasal 8 menyebutkan bahwa Apotek wajib mengirimkan laporan Pelayanan Kefarmasian secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 9 Huruf E di mana pengaturan tata cara pemusnahan Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan Obat kadaluwarsa atau rusak yang mengandung narkotika atau psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.


Bahkan di pasal 10 juga mengatur Pemusnahan Obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja.

 

"Kami melihat masih lemahnya pengawasan pihak terkait, ini menjadi sangat ironi mengingat Indonesia memiliki sangat banyak aturan kefarmasian. Bahkan, menurut Noffendri, banyak negara mengagumi kelengkapan aturan kefarmasian di Indonesia. Kondisi itu membuat penjualan obat di sarana farmasi resmi banyak masalah. Regulasi lengkap, tinggal implementasinya saja", Imbuhnya.[]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler