gaespost.com | ACEH UTARA - Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, seorang oknum anggota DPRK Aceh Timur diringkus pihak berwajib di kawasan kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.
Informasi didapatkan dari sumber terpercaya media ini, Dan juga dilansir media online Lintasnasional,com dari Kamis 6/10/2022.
Satresnarkoba Polres Aceh Utara dikabarkan menangkap oknum mantan ketua DPRK Aceh Timur dan kini masih tercatat sebagai anggota DPRK Aktif dari salah satu yang terpilih pada Pileg Periode 2019-2024.
Oknum tersebut berinisial MA alias M yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.
Anggota Dewan tersebut kabarnya ditangkap bersama salah satu tersangka lainnya yang berinisial S alias NS di kawasan Paya Demam Sa Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur pada Rabu 5/10/2022 malam.
BACA JUGA : Pemkab Aceh Timur Tinjau Jembatan Rusak Akibat Banjir
Sementara S yang merupakan sopir Dump Truck yang juga wirausaha bahkan sangat aktif di media sosial.
Awak Media lakukan konfirmasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H melalui pesan singkat WhatsApp.
"Aceh Utara yang nangkap," Jawabnya singkat.
Dan awak media menanyakan Tempat kejadian Perkara (TKP) nya apakah berada di wilayah Aceh Timur,
"Ya," balasnya melalui pesan singkat tersebut.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh, pada Kamis 6/10/2022, keduanya masih dalam penanganan interogasi dan pengembangan lanjutan oleh pihak Satresnarkoba Aceh Utara, bahkan kabarnya oknum Anggota DPRK Aceh Timur itu telah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif.
Sejauh ini belum diperoleh informasi resmi mengenai kronologis maupun apa saja barang bukti yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian.
Awak Media juga mencoba konfirmasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara Iptu Samsul Bahri, namun sampai saat berita ini ditayangkan, pesan pertama melalui aplikasi WhatsApp hanya terlihat contreng biru dan belum mendapatkan jawaban konfirmasi, sedangkan pesan selanjutnya belum diread. []