gaespost.com | ACEH TAMIANG - Hasil bumi di Provinsi Aceh tak perlu diragukan lagi, salah satunya minyak bumi yang melimpah ruah di provinsi yang di juluki sebagai Serambi Mekkah ini, tak ayal dengan melimpahnya minyak bumi, banyak warga yang mengambilnya secara tradisional.
Tak hanya di Aceh Timur, di Kabupaten dengan julukan “Bumi Muda Sedia” pun banyak juga warga menambang minyak secara tradisional.
Benarkah tambang minyak tradisional di Aceh Tamiang akan di legalkan ?, Bagaimana dengan tambang minyak tradisional di Aceh timur???.
Seperti dilansir AJNN, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh sedang berupaya melegalkan sejumlah tambang minyak tradisional yang digarap masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.
"Upaya melegalkan tambang minyak tradisional ini sebagai langkah pencegahan akan resiko yang kerap ditimbulkan, dari adanya korban jiwa sampai kerusakan lingkungan," kata Kabid Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Dian Budi Darma, saat rapat dengan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Rabu 7/9/2022.
Menurut Dian Budi Darma, adanya penambangan tradisional tersebut membuat pendapatan masyarakat bahkan daerah meningkat.
"Oleh karenanya, proses penambangan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, bagaimana melegalkan tetapi tidak bertentangan dengan regulasi," ujarnya.
Dian menyebutkan, nantinya tambang minyak rakyat tersebut akan dikelola oleh pemerintah melalui BUMD PT. Blora Patra Energi, karena PT. Blora sudah berpengalaman dan mereka berhasil dalam mengelola minyak rakyat di Kabupaten Blora.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagai tahap awal, akan dilakukan pemetaan/cluster terhadap lokasi penambangan. Jika dilakukan penambangan diluar cluster maka akan dianggap ilegal.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Mursil sangat mendukung upaya pelegalan tersebut.
Menurutnya, keterlibatan Pemda bukan hanya sebatas menentukan lokasi. Tetapi juga terlibat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata kelola tambang yang baik (good mining practise).
“Dengan adanya legalisasi ini, maka tambang masyarakat itu beroperasi tanpa membahayakan diri maupun lingkungan," sebut Mursil.
Mursil juga berharap, munculnya Peraturan Menteri dan Qanun (UU) Aceh yang mengatur tentang tata kelola pertambangan dapat membagi wilayah kerja Pemerintah dan PT. Pertamina.
Saat ini, di Kabupaten Aceh Tamiang selain sumur tua, sekurangnya terdapat 7 titik penambangan minyak rakyat yang berada di Kecamatan Tamiang Hulu, di antaranya Kampung Bandar Khalifah, Harum Sari, Wonosari dan Alur Tani II. (*)