gaespost.com | PIDIE - Perihnya cambukan dari Algojo eksekusi hukuman uqubat cambuk harus dirasakan oleh ZN (52) warga Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie berprofesi sebagai supir angkutan akibat perkosa gadis Retardasi Mental (keterbelakangan mental).
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli menjatuhkan vonis hukuman uqubat cambuk sebanyak 100 kali terhadap ZN.
Sementara itu,Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Abdul mengatakan, ZN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"ZN (52) terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melakukan perbuatan zarimah zina dengan gadis berusia 22 tahun," ujarnya, Senin 1/8/2022.
Warga Kecamatan Mutiara tersebut dicambuk 100 kali di depan umum di halaman Kejaksaan Negeri Pidie.
Sedangkan Pasangannya adalah gadis mengalami keterbelakangan mental (Retardasi Mental) sehingga tidak dijatuhkan uqubat meskipun melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Gadis tersebut terlepas dari segala tuntutan hukum," kata Muhammad Abdul.
Setelah dilakukan putusan akhir pada (26/7) dan gadis memiliki keterbelakangan mental itu bebas dari tahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya.[]
Sumber : (ant)