gaespost.com | ACEH BESAR - Seorang pemimpin seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, akan tetapi beda dengan oknum Keuchik salah satu Desa (Gampong) di Kabupaten Aceh Besar, Ia harus berusaha dengan Pihak Kepolisian akibat kedapatan konsumsi narkoba.
Seperti di beritakan beberapa media portal, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar menangkap L (53), Geuchik Gampong Teureubeh, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu 13/08/2022.
L (53) merupakan geuchik aktif di salah satu Desa (Gampong) di kecamatan tersebut.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syaputra Bustaman, melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail, membenarkan bahwa pihaknya menangkap salah seorang oknum geuchik di Aceh Besar.
Ia mengatakan, L diduga saat itu sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kantornya.
Kapolres mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu. Seperti yang sempat di langsir Serambinews, Beritakini, dan Samudrapost.
Dari hasil pengembangan, bahwa pelaku merupakan seorang pemakai bukan pengedar.
"Pelaku ini seorang pemakai, dia diciduk area fasilitas umum saat sedang memakai sabu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1, Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. []