gaespost.com | ACEH TAMIANG - Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh, Iptu Yussyah Riandi, SH himbau para orang tua siswa-siswi agar fahami dan mengerti situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) serta tata tertib kelancaran berlalulintas (Tibcarlantas).
Himbauan Kapolsek Seruway tersebut kepada orang tua wali siswa-siswi dalam wilayah hukum (Wilkum) Polsek Seruway mengingat para siswa-siswi/pelajar dibawah umur sudah dilepaskan kendaraan bermotor oleh orang tua wali, baik ke sekolah maupun keseharian di lingkungannya serta hilir mudik dijalan umum, Kamis 24/08/2022.
Kapolsek Seruway, Iptu Yussyah Riandi, SH, melalui Kanit Pembinaan Masyarakat (Binmas), Aipda Roy Kadir Mangara menyampaikan, kurangnya pemahaman atau terkesan ketertinggalan informasi bagi para orang tua wali anak dapat berakibat fatal bagi keselamatan anak dan orang lain disebabkan anak masih dibawah umur sudah berkendaraan dengan bebas dijalan umum.
"Berdasarkan aturan, anak dibawah umur belum layak mengendarai kendaraan bermotor sendiri, bahkan membonceng orang lain, dampaknya pertama melanggar hukum berlalulintas karena belum memilik Surat Izin Mengemudi (SIM), kedua membahayakan diri si anak dan orang lain jika mengalami kecelakaan," sebut Aipda Roy Kadir.
Menurut Kanit Binmas Polsek Seruway, hasil pantauan personil Polsek Seruway para anak usia sekolah dibawah umur sudah sangat leluasa mengemudi sepeda motor bahkan kebut-kebutan tanpa berfikir resiko kecelakaan terhadap dirinya dan orang lain sesama pengguna jalan umum diwilkum Polsek Seruway.
"Kita himbau agar para orang tua wali anak agar memahami dan mengerti Sitkamtibmas dan Tibcarlantas sehingga dapat menasehati atau memberikan peringatan kepada anaknya, termasuk menertibkan kendaraan bermotor bagi anaknya masih dibawah umur," pesannya melalui pers rilisnya.
Lebih lanjut, Aipda Roy Kadir mengingatkan, orang tua merupakan fondasi utama menyelamatkan anak dari kenakalan, ugal-ugalan, serta perilaku akibatkan gangguan Kamtibmas lainnya hingga menggiring anak kepada pelanggaran hukum.
"Penegak hukum akan bertindak bila si anak terkesan dibiarkan orang tua melakukan pelanggaran hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan demikian orang tua harus benar-benar memperhatikan situasi dan kondisi anak sehari-hari termasuk dalam berkendaraan, penyesalan selalu datang terlambat," tegas Kanit Binmas Polsek Seruway. []