Korupsi Rumah Baitul Mal, Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka

Redaksi
Tuesday, 2 August 2022
Last Updated 2022-08-02T17:24:00Z
Foto : Ilustrasi.


gaespost.com | ACEH UTARA - Kasus mangkraknya pembangunan rumah bantuan rumah senif miskin dan senif fakir pada sekretariat Baitul Mal Aceh Utara menemui titik terang dengan ditetapkannya 5 (Lima) tersangka.


5 (lima) orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021, Selasa 02/07/2022.


Kelima orang tersangka itu yaitu Tgk. YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, kemudian Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana.


selanjutnya ZZ (46) selaku kepala sekretariat baitul mal kabupaten aceh utara atau kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana, serta M (49) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan serta RS (36 ) selaku ketua tim pelaksana.


Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H. M.Hum melalui Kasi Intel Arif Kadarman, S.H. mengatakan Adapun kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pihak kejaksaan juga menjuntokan kelima Tersangka dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


"Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin Pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 ini bermula pada tahun 2021 Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan perkerjaan Pembangunan 251 unit Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara," Kata Arif Kadarman, S.H.


Lanjut Arif, Pekerjaan dilaksanakan secara Swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000,- (Sebelas Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari Dana Zakat. 


"Pekerjaan mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100-persen dan masih dalam tahap pengerjaan," Tutup Arif.


Namun pihak kejaksaan lebih lanjut menyebutkan, untuk kelima orang tersangka dugaan korupsi dana zakat pembangunan rumah dhuafa tersebut belum dilakukan penahanan. []


Sumber : Berita Merdeka

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler