Kasus Tenggelamnya 2 Anak Di Sungai Galian C Blang Gleum, Walhi Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas

Redaksi
Monday 15 August 2022
Last Updated 2022-08-15T12:16:14Z


gaespost.com | ACEH TIMUR - Sebelumnya diberitakan pada Sabtu (13/8) lalu, dua kakak beradik meninggal dunia akibat tenggelam disungai bekas galian Beco (bekas galian C) di Dusun Sosial Gampong Blang Gleum Kecamatan Julok, Aceh Timur.


Lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut hingga tuntas kasus tersebut.


Keduanya yakni Muhammad Fauzan (9) dan Nurul Fazilah (13) warga setempat. Diduga, keduanya menjadi korban dari dampak kegiatan tambang galian-C di desa itu, sehingga kepolisian perlu dilakukan penyelidikan.


"Kita mendesak penegak hukum untuk mengusut kasus meninggalnya dua bocah di lubang galian C. Kita melihat kasus ini bukan kasus biasa, karena ada aspek kelalaian pelaku usaha di eks lokasi kegiatan tambang galian C yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, dalam siaran persnya, Senin 15/8/2022.


Menurutnya, negara mewajibkan pelaku usaha tambang untuk dilakukan reklamasi disetiap lubang tambang. Sementara eks galian C yang merenggut dua jiwa ditinggalkan begitu saja. 


"Artinya, pelaku usaha mengabaikan kewajiban reklamasi pasca tambang. Namun disaat tidak dilakukan, maka hal tersebut telah melanggar hukum pertambangan," ujarnya.


"Nah, jika kemudian kegiatan tambang itu sebelumnya dilakukan secara ilegal, maka ada unsur pidana lain yang juga harus diusut juga oleh pihak kepolisian, berdasarkan data IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2021 yang tersedia di WALHI Aceh, hanya terdapat tiga izin tambang galian C yang mendapatkan izin operasi produksi komoditas pasir dan batuan di Gampong Blang Gleum, Julok, Aceh Timur," ungkap Ahmad Shalihin.



Ahmad Shalihin menambahkan, selain mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, WALHI Aceh juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur untuk tidak sembarangan memberikan rekomendasi wilayah untuk dibuka tambang galian C.


"Begitu juga Pemerintah Aceh setiap izin yang diberikan untuk dilakukan pengawasan atau kontrol atas kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemegang izin," kata Ahmad Shalihin.


"Pemerintah Aceh juga harus bertanggungjawab atas meninggalnya Muhammad Fauzan dan Nurul Fazilah, yang tenggelam di lubang eks izin tambang galian-C di Gampong Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur," pungkasnya. []

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler