gaespost.com | LANGSA - Berbagai macam modus dilakukan oleh orang yang berniat jahat, salah satunya berpura pura numpang nginap, padahal ada niat jahat tersembunyi, inilah yang dilakukan oleh 3 (Tiga) pemuda di Kota Langsa.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menangkap Tiga Pemuda diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Dusun Damai, Gampong (Gp)/Desa Matang Ceungai, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, pada Minggu 31/7/2022 lalu, sekira pukul 02:00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, STK SIK, Kamis 4/8/2022 mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Mutawali Bin Mansyurdin (40) warga Dusun Damai, Gampong Matang Cengai Kecamatan Langsa Timur, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/119/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 01 Agustus 2022., tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam 363 KUHPidana.
"Atas laporan tersebut kemudian Tim Satreskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku yakni berinisial MI (21), warga Dusun Mesjid Kampung Alur Bemban Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian KK (26) warga Dusun Rahmad, Gampong Sungai Lueng dan HA (18) buruh bangunan, warga Dusun Cempaka, Gampong Alue Pineung, keduanya Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa," jelas Kasat Reskrim.
Ketiga terduga ditangkap di tempat yang berbeda, untuk tersangka KK dan HA diamankan di Depan Masjid Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota dan MI diamankan di dalam sebuah rumah bertempat di Dusun Rahmat, Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur, pada Senin 1/8/2022, sekira pukul 13:30 WIB.
Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yaitu berawal pada Sabtu 30/7/2022 sekira pukul 17:30 WIB, tersangka MI mengatakan kepada KK dan HA, Bahwa MI Ingin mencuri sepmor milik Mutawali dengan alasan ingin membeli handphone dari hasil Penjualan sepmor curian tersebut nantinya.
Lalu KK dan HA mengantar MI ke rumah Mutawali dan setelah itu MI menumpang tidur di rumah korban, dan setelah korban dan istrinya tidur, kemudian MI mengambil kunci sepmor yang terletak di atas meja TV, kemudian MI langsung membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BL 4277 UT dengan Nomor Rangka (Noka) MH1JFG113EK264774 dan Nomor Mesin (Nosin) JFG1E127265 milik korban ke Rumah KK untuk dapat di Jual.
"Maka Pada Senin (1/8/2022) sekira Pukul 13.30 Wib, saat Tersangka 2 (KK) dan Tersangka 3 (HA) sedang Mencari Orang yang akan membeli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BL 4277 UT di Depan Mesjid Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, langsung disergap Tim Satreskrim yang berpakaian Preman lalu menangkap kedua Pelaku, dan Setelah itu dilakukan pengembangan lalu bersama dengan KK dan HAmelakukan penangkapan MI yang sedang berada di dalam sebuah rumah yang bertempat di Dusun Rahmat Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa", ungkap Kasat.
Untuk Barang Bukti (BB) yang turut diamankan yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BL 4277 UT, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih BL 3683 FI dan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 9A warna Hitam.
"Saat ini ketiga Pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Langsa Guna Penyidikan Lebih Lanjut," tutup Kasat Reskrim.[]