gaespost.com | ACEH TIMUR - Kisruh terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Aceh masih belum menemukan titik terang dan masih berlanjut ke ranah hukum.
Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh, Irwanda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Pergantian Antar Waktu ( PAW) terhadap dirinya, Kamis 4/8/2022.
Akta pernyataan permohonan kasasi perkara perdata nomor 8/PDT-SUS-Parpol/2022/ PN IDI tersebut ditanda tangani panitera Pengadilan Negeri Idi Megawati SH.
Dalam akta tersebut diterangkan Irwanda sebagai pemohon kasasi lawan DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, Dkk sebagai termohon kasasi.
Sebagaimana diketahui, Irwanda dan kuasa hukum Muslim Agani, SH telah berupaya melakukan gugatan ke PN Idi terkait pergantian antar waktu kliennya. Namun gugatan tersebut tidak dapat diterima atau NO (Niet ontvankelijke verklaard).
Saat dihubungi secara terpisah melalui selulernya oleh awak media, Irwanda membenarkan bahwasanya dia melakukan upaya hukum kembali setelah gugatan di PN Idi melalui kuasa hukumnya kandas atau tidak dapat diterima.
"Untuk itu, saya mengajukan upaya hukum kasasi atasnama diri sendiri tanpa penasehat hukum, semata- mata hanya untuk mencari keadilan di negara yang sangat menjunjung tinggi sebuah demokrasi," demikian ucap Irwanda anggota DPRK Aceh Timur dua periode ini.[]