Dugaan Korupsi Baitul Mal Aceh Utara, GeRAK Desak Kejari Ungkap Aktor Lainnya

Redaksi
Thursday, 4 August 2022
Last Updated 2022-08-04T14:06:08Z



gaespost.com | BANDA ACEH - Tim Penyisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menetapkan 5 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Sektariat Baitul Mal Aceh Utara dalam kasus pembangunan rumah senif fakir dan miskin anggaran tahun 2021.


Ke lima tersangka tersebut yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Z (39) koordinator tim pelaksana, ZZ (46) Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap pengarah tim perencana, M (49) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.


Dilansir dari AJNN, Askhalani Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara supaya mengungkap keterlibatan aktor lain terkait dugaan korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Baitul Mal setempat.


"Ini pertama kali kita apresiasi kinerja Kejari Aceh Utara, karena telah menetapkan tersangka dan berhasil membuka tabir gelap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Askhalani Rabu 3/8/2022.

Askhalani menambahkan, penyidik Kejari Aceh Utara perlu terus menggali informasi mengenai keterlibatan aktor lainnya dalam melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, atas pembangunan rumah bagi masyarakat miskin bersumber dari dana zakat tersebut.


Selain itu, percepatan penuntasan perkara itu sangat penting dilakukan, dikarenakan menyangkut hajat hidup orang banyak.


"Bahkan hukuman untuk para tersangka harus dengan ancaman maksimal, karena perbuatan mereka telah menyebabkan runtuhnya dan berefek pada kepercayaan masyarakat dalam membayar zakat ke depannya," ujarnya.


Dikatakan Askhalani, sebagai pembelajaran penting pihaknya mendorong agar kasus tersebut terakhir kalinya terjadi. Dikarenakan pengelolaan zakat yang tidak amanah bukan hanya soal dosa tetapi juga menyangkut kepercayaan.


"Jadi pihak yang diduga terlibat secara nyata, telah melakukan perbuatan tercela dan bahkan perbuatan hukum luar biasa atau disebut ekstra ordinary crime," pungkasnya. []

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler