Diskrimsus Polda Aceh Selidiki Video Pembakaran Bendera Merah Putih

Redaksi
Sunday, 21 August 2022
Last Updated 2022-08-21T09:04:55Z


gaespost.com | BANDA ACEH - Sempat viral di medsos dalam beberapa hari ini, video pembakaran bendera merah putih dan juga tulisan tolak hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun.


Berdasarkan informasi, Video tersebut beredar di Facebook dan Tik Tok serta media sosial lainnya.


Hal tersebut kini dalam penyelidikan pihak kepolisian Polda Aceh.


Pelaku dan lokasi pembakaran bendera merah putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial diselidiki Diskrimsus Polda Aceh.


Polisi kini masih menyelidiki pelaku ataupun lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar tersebut.


Hal itu di ungkapkan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan persnya di Mapolda Aceh, Minggu 21/8/2022.


"Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh," ujar Winardy.


Winardy menceritakan, video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13.57 WIB.


NU diketahui merupakan warga Kabupaten Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).


Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.


"Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu. Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ungkap Winardy.


Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.


"Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan. Oleh karena itu, gunakanlah medsos dengan bijak," pungkasnya.[]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler