gaespost.com | ACEH TIMUR - Miliki narkoba jenis sabu, JS (38) berprofesi sebagai supir warga Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur harus berurusan dengan hukum akibat diringkus oleh anggota satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur pada Sabtu 20/8 lalu sekira pukul 17.00 WIB di kawasan Idi Rayeuk.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaski narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku saat menunggu calon pembeli.
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkoba diduga jenis sabu yang dibalut dengan kain panjang diselipkan pada sebuah pagar rumah milik warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur," ungkap Kapolres, Rabu 24/08/2022 saat press rillis.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, berat keseluruhan barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu tersebut 200 gram (bruto), petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu helai kain panjang dan uang tunai Rp. 150.000,-.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. dan Kasi Propam Ipda Edi Saputra mengatakan bahwa guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, informasi masyarakat kepada aparat sangat dibutuhkan.
"Kami sangat fokus dan serius dalam penanganan kejahatan narkoba, semua pihak dan elemen masyarakat diharapakan mendukung dengan memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika." Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. []