gaespost.com | LHOKSEUMAWE - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang seluruh daerah dan kementerian menggunakan honorer, bakti, dan sebutan lainnya di Indonesia mulai 2023.
Sebelumnya, Kemenpan RB meminta seluruh tenaga honorer dihapuskan dan diganti dengan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh daerah dan kementerian seluruh Indonesia.
Namun, Pemerintah Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, tetap menganggarkan gaji untuk honorer sebesar lebih dari Rp 10 miliar untuk 2023.
Kebijakan itu diambil untuk kepastian gaji seluruh honorer tahun depan.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan bahwa sudah menerima surat dari Kemenpan RB soal penghentian tenaga honorer mulai tahun depan.
Namun, belum ada petunjuk teknis detail soal larangan tersebut.
Karena itu, sembari menunggu keputusan terbaru, Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan gaji untuk 10 bulan tahun 2023.
"Kita plot-kan anggarannya 10 bulan dulu tahun 2023 untuk honorer. Kita tetap patuh dan tunduk aturan pemerintah pusat, nanti kita tunggu lagi aturan teknis detailnya bagaimana," sebut Marzuki saat dihubungi awak media, Selasa 26/7/2022.
Marzuki menambahkan, kebijakan pemerintah pusat akan dipatuhi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Data dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, honorer di kota itu lebih dari 1.000 orang.
Jumlah itu terbanyak dari kelompok Satuan Polisi Pamong Praja dan guru.[]