Terdakwa Pembunuh Dantim BAIS Divonis Seumur Hidup

Redaksi
Tuesday, 26 July 2022
Last Updated 2022-07-26T15:43:49Z
Ilustrasi


gaespost.com | PIDIE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pidie putuskan vonis penjara seumur hidup terhadap empat (4) terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Kapten Abdul Majid Dantim BAIS wilayah Pidie, Selasa 26/7/2022.


Ke empat terdakwa, mereka adalah Faisal (41), Murdani (39), Darmi (43), dan Abu Daod (46), dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (Bais) wilayah Kabupaten Pidie, Kapten Abdul Majid gugur pada 28 Oktober 2021, di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh


Selain undang-undang darurat, PN Sigli juga mengenakan pasal berlapis kepada empat terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


JPU Kejari Pidie, Sukriyadi, Selasa 26 Juli 2022, menyebutkan keputusan Majelis Hakim PN Sigli yang menghukum terdakwa seumur hidup sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.


Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan senjata api yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Kini keempat sekawan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbutannya seumur hidupnya di balik jeruji besi.


Selain itu, pada sidang pamungkas majelis hakim yang dipimpin Hakim Eliyurita, Hakim Anggota Munawar Hamidi dan Cahya Adi Pratama, juga membacakan vonis kepada tiga terdakwa lainnya dengan kasus yang sama, yaitu dua kakak beradik, T Nazaruddin 10 tahun dan T Ramadhansyah tujuh tahun penjara. Mereka terlibat jual beli peluru senjata api dan Kamaruddin selaku perantara atas pesanan Abu Daod divonis dengan hukuman 20 tahun.


Majelis hakim dengan segala pertimbanganya, menjatuhi hukuman terhadap T Nazaruddin 10 tahun dan T Ramadhansyah tujuh tahun penjara, sedangkan Kamaruddin 20 tahun penjara karena pernah dihukum dalam kasus pidana (residivis). 


"Ketiganya didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana," ujar Sukriyadi.[]

gaespost.com | PIDIE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pidie putuskan vonis penjara seumur hidup terhadap empat (4) terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Kapten Abdul Majid Dantim BAIS wilayah Pidie, Selasa 26/7/2022.

Ke empat terdakwa, mereka adalah Faisal (41), Murdani (39), Darmi (43), dan Abu Daod (46), dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (Bais) wilayah Kabupaten Pidie, Kapten Abdul Majid gugur pada 28 Oktober 2021, di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh

Selain undang-undang darurat, PN Sigli juga mengenakan pasal berlapis kepada empat terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejari Pidie, Sukriyadi, Selasa 26 Juli 2022, menyebutkan keputusan Majelis Hakim PN Sigli yang menghukum terdakwa seumur hidup sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan senjata api yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kini keempat sekawan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbutannya seumur hidupnya di balik jeruji besi.

Selain itu, pada sidang pamungkas majelis hakim yang dipimpin Hakim Eliyurita, Hakim Anggota  Munawar Hamidi dan Cahya Adi Pratama, juga membacakan vonis kepada tiga terdakwa lainnya dengan kasus yang sama, yaitu dua kakak beradik, T Nazaruddin 10 tahun dan T Ramadhansyah tujuh tahun penjara. Mereka terlibat jual beli peluru senjata api dan Kamaruddin selaku perantara atas pesanan Abu Daod divonis dengan hukuman 20 tahun.

Majelis hakim dengan segala pertimbanganya, menjatuhi hukuman terhadap T Nazaruddin 10 tahun dan T Ramadhansyah tujuh tahun penjara, sedangkan Kamaruddin 20 tahun penjara karena pernah dihukum dalam kasus pidana (residivis).

"Ketiganya didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana," ujar Sukriyadi.[]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler