gaespost.com | ACEH TIMUR - Banyaknya pedagang di kawasan Kuta Binjei Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur menggelar dagangannya sampai mengenai badan jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan dan sering akibatkan kemacetan.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pihak Kecamatan sudah beberapa kali menghimbau bahkan sudah pernah menyurati para pedangan yang melanggar aturan tersebut.
Personil Satpol PP Aceh Timur, langsung eksekusi dagangan para pedagang liar di Pasar Kuta Binjei, Julok, Aceh Timur, kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 11.00 wib, Rabu 27/7/2022.
Penegasan Satpol PP Aceh Timur saat ini kepada pedagang Pasar Kuta Binjai, Julok, Aceh Timur merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan surat peringatan yang telah di sampaikan jauh sebelumnya kepada pedagang setempat.
Rafizal, SE Kabid Trantip Satpol PP Aceh Timur menjelaskan, Penindakan dan penegasan terhadap para pedagang pasar Julok, merupakan tindak lanjut dari surat peringatan dan sosialisasi jauh sebelumnya sudah di sampaikan kepada pedagang, namun hal tersebut tidak di indahkan, maka saat ini di lakukan penegasan.
"Ada beberapa pedagang yang di sita barang dagangannya, dan akan di amankan di kantor Satpol PP Aceh Timur," ujarnya.
Rafizal menghimbau kepada seluruh padagang untuk tidak menggunkan Beram jalan saat jualan, karena akan mengganggu pengguna jalan dan akan terjadi kamacetan.[]