gaespost.com | LANGSA Bukannya membina rumah tangga dengan baik, tapi kelakuan pasangan suami istri (Pasutri) asal Kota Langsa justru lakukan hal yang bertentangan dengan hukum.
Kelakuan tak patut ditiru, pasutri tersebut lakukan penipuan dan penggelapan Sepeda motor dengan modus meminta bantuan atau meminjam Sepmor kepada korban.
Satreskrim Polres Langsa menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berulang-ulang di wilayah hukum Polres Langsa dan Aceh Tamiang, Rabu 27/7/2022.
Turut juga diamankan, seorang penadah DA, warga Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, kedua tersangka TRF alias Pacong (36) wiraswasta, warga Dusun Satria Desa Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Dan MAR alias Juli (21) Ibu Rumah Tangga, warga Dusun Pendidikan Desa Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang ditangkap di Desa Seulalah Bawah Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Dijelaskan Kasatreskrim, ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan Nomor: LP/99/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 02 Juli 2022 tentang tindak pidana enggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana yang terjadi di depan Pemadam Jalan Medan-Banda Aceh Desa Pertanian, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi Jumat, 01 Juli 2022 sekira pukul 19:30 WIB dengan korban Rizki Ramadhani.
"Modus operandi tersangka berpura meminjam sepeda motor Yamaha All New Vixion BL 4198 FAB pada korban untuk membeli nasi dan sebagai jaminan pelaku memberikan kunci rumah kepada korban, namun sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000," ucap kasat Reskrim.
Kemudian, laporan polisi Nomor : LP/106/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2022 tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana yang terjadi di rumah Dusun Bahagia Desa Geudubang Kec. Langsa Baro Kota Langsa yang terjadi Selasa, 12 Juli 2022 sekira pukul 11:00 WIB terhadap korban Sri Rahayu Wartam.
"Modus pelaku datang ke rumah korban dan meminta diantarkan ke bengkel dikarenakan sepeda motor pelaku rusak. Lalu anak dari korban mengantar istri pelaku ke bengkel, setibanya di bengkel anak korban di suruh menunggu. Kemudian istri pelaku kembali ke rumah korban untuk menjemput pelaku, setibanya di rumah korban menanyakan, “anak saya mana.”, istri pelaku menjawab “anak ibu lagi nunggu kereta di bengkel”,Selanjutnya pelaku dan istrinya pergi menggunakan sepedamotor korban dan sampai laporan ini di buat pelaku belum kembali sepeda motor Mio MT nopol BL 4435 UAA. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta," Ungkapnya.
Selanjutnya, laporan polisi Nomor : LP/112/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 19 Juli 2022 tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana yang terjadi di rumah kos Rolan Jalan Jurung Peutua Melati Desa Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa yang terjadin Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 11:00 WIB dengan korban Rahmat Fadli.
Saat itu, pelaku menjalankan aksinya bersama istri datang ke kos Ralan menjumpai korban yang sedang bekerja, lalu meminjam sepeda motor pada korban untuk membeli sarapan. Sesampai laporan ini dibuat pelaku belum mengembalikan sepedamotor Honda Vario 150 nopol BL 4331 FZ. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta.
Terkait aksi penipuan pasangan pasturi itu, diamankan satu penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana, berinisi DA, 48, karyawan swasta, Gampong Aceh Jalan Ember No. 38 Lk. II Desa Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai Provinsi Sumatra Utara.
Tersangka DA ditangkap berdasar pengakuan dari tersangka TRF alias Pacong, bahwa sepeda motor tersebut dijual ke DA dan menangkap DA di kediaman rumahnya di daerah Gampong Aceh, Gang ember Kec. Binjai Utara, Kota Binjai Kota Binjai, Sumatra Utara.
Menurut pengakuan dari keterangan Dedi sepeda motor Yamaha AEROX warna merah yang didapatkan dari TRF alias Pacong yang dijual kembali ke Leman.
"Sedangkan, hasil pemeriksaan terhadap TRF alias Pacong dan MAR alias Juli, kedua orang tersangka tersebut melakukan hal tersebut sudah 9 kali, di wilayah hukum Polres Langsa 6 kali (3 tiga laporan ditangani Sat Reskrim Polres Langsa, 2 Laporan ditangani Unit Reskrim Polsek Langsa Barat dan satu kejadian tidak ada Laporan) dan di Aceh Tamiang sebanyak 3 kali," tandas Kasatreskrim.[]