gaespost.com | BANDA ACEH - Resmi, Mayor Jenderal (Mayjend) TNI Purnawirawan (Purn) Achmad Marzuki dilantik jadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada Rabu 6/7/2022.
Berikut daftar harta kekayaan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki berdasarkan di halaman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hasil penelusuran di elhkpn.kpk.go.id, Mayjend Purn Achmad Marzuki hanya satu kali melaporkan harta kekayaannya selama menjadi perwira TNI.
Yakni tahun 2017, saat menjabat sebagai Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia (PMPP TNI).
Dalam laporan yang diserahkan pada 5 Juni 2017, Achmad Marzuki memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5.151.350.000.
Kepemilikan kas dan setara kas menyumbang sebagian besar aset Achmad Marzuki saat itu, yaitu Rp 3,1 miliar.
Aset lain yang dimiliki Achmad Marzuki adalah tiga bidang tanah di Sidoarjo, Jawa Timur dengan nilai Rp. 1.416.000.000.
Dua kendaraan senilai Rp. 593 juta serta harta bergerak lainya Rp. 42.350.000.
Tidak memiliki Utang.
Meski demikian, belum diketahui secara persis berapa harta Achmad Marzuki sekarang.
Apakah ada kenaikan atau justru mengalami penurunan dibanding pada 2017.
Baca Juga: Maju Sebagai Cage Matang Seulimeng, Ini Visi Misi BOB
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Achmad Marzuki dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Selasa (5/7/2022):
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.416.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 76 m2/- m2 di KAB/KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 152.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 498 m2/- m2 di KAB/KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 996.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 134 m2/- m2 di KAB/KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 268.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 593.000.000
1. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 198.000.000I
2. MOBIL, TOYOTA ALL NEW FORTUNER Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 395.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 42.350.000
D. SURAT BERHARGA Rp —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.100.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp —-
Sub Total Rp 5.151.350.000
HUTANG Rp —-
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 5.151.350.000 (5,1 M). []
Sumber : serambinews