gaespost.com | ACEH TAMIANG - Ada - ada saja ulah oknum, diduga berbagai cara dilakukan agar bisa menggegorogoti Dana Desa (DD), Salah Satunya di Kampung Tanjong Seumantoh Kabupaten Aceh Tamiang
oknum Aparatur Desa/Kampung Tanjong Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang nama inisial AM dan MZ diduga rugikan keuangan Negara Rp.628.205.542,61 sumber Dana Desa (DD) tahun 2019-2020, saat ini sedang ditangani Polres Aceh Tamiang Polda Aceh.
AM (Datok Penghulu Kampung) dan MZ (Kaur Keuangan) Desa Tanjong Sementoh sesuai informasi diperoleh awak media ini, telah melakukan praktik diduga tindak pidana korupsi sumber Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK didampingi Kasie Humas, AKP Untung Sumaryo, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Isral, SIK, MH menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka dan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) Aceh terkait Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara (PPKN).
"Jenis kerugian keuangan Negara sesuai hasil audit PPKN BPKP tanggal 04 Juni 2022, meliputi, pekerjaan pembangunan Balai Kampung/Desa Rp.35.471.137, pembangunan lapangan Badminton Rp.15.004.000, pengeluaran fiktif Rp. 289.166.207,64, penyertaan modal BUMK tahun 2019 Rp.250.000.000, dan penyalahgunaan penerimaan keuangan kas Kampung Rp.43.248.908,11," jelas AKP M. Isral, SIK, MH.
Tersangka AM telah melanggar, (a) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 26 ayat (4), pasal 27 huruf d, pasal 29 huruf a, b, c dan pasal 51 huruf c, (b) Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, pasal 51 ayat (1), (2), (3), pasal 55 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Perbup Aceh Tamiang Nomor 33 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Kampung, pasal 50 ayat (1), (2), dan (3).
"Terakhir, Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tamiang Nomor 9 tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di Kampung, pasal 3 ayat (1) huruf c," tambah Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang dalam Konferensi Pers, Kamis (14/07/22).
Lanjut Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, tersangka MZ telah melanggar, (a) Permendagri RI Nomor 20 tahun tentang pengelolaan keuangan Desa, pasal 51 ayat (1), (2), (3), pasal 55 ayat (1), (2), (3), (b) Perbup Aceh Tamiang Nomor 33 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Kampung pasal 8 ayat (2) huruf a dan b, pasal 50 ayat (1), (2), (3), (4), (5), pasal 54 ayat (1), (2), (3), (4), (5), pasal 57 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 65 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7).
"AM selaku Datok Penghulu Kampung Tanjong Seumantoh periode 2015-2021 tidak melaksanakan Tupoksinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam pengelolaan keuangan Negara dan MZ selaku kaur keuangan Kampung Tanjong Seumantoh tahun 2020 tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya dalam pengelolaan keuangan Negara," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.
Diakhir keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, pasal disangkakan terhadap kedua tersangka (AM dan MZ), pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dari UU Nomor 20 tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1e) Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana. []
Laporan : S A P