Perubahan Nama Aceh dari tahun ke tahun

Zain
Wednesday, 27 July 2022
Last Updated 2022-07-28T16:09:01Z


Banda Aceh - gaespost.com|

Orang di luar Aceh masih menyebut nama Provinsi Aceh dengan sebutan Nanggroe Aceh Darussalam. Padahal sejak 2009, daerah paling ujung barat Indonesia itu resmi menamakan Aceh dengan sebutan Nama Provinsi Aceh sudah beberapa kali berganti. Dilihat  dari situs resmi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Aceh, Rabu (28/7/2022), pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Aceh sudah beberapa kali mengalami perubahan status.


Pada masa revolusi kemerdekaan, Keresidenan Aceh pada awal tahun 1947 berada di bawah daerah administratif Sumatera Utara. Ketika berlangsungnya agresi militer Belanda terhadap Indonesia, Keresidenan Aceh, Langkat dan Tanah Karo ditetapkan menjadi daerah militer yang berkedudukan di Kutaradja (sekarang Banda Aceh) dengan Gubernur Militer Teungku Muhammad Daud Beureueh.



Meski telah dibentuk daerah militer, tapi keresidenan tetap dipertahankan. Pada 5 April 1948 ditetapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 yang membagi Sumatera menjadi tiga Provinsi Otonom, yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara meliputi Keresidenan Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli Selatan, dengan pimpinan Gubernur Mr. S.M. Amin.


Pada akhir tahun 1949 Keresidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi Provinsi Aceh. Teungku Muhammad Daud Beureueh yang sebelumnya sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat dan Tanah Karo diangkat menjadi Gubernur Propinsi Aceh.


Lima tahun berselang, Aceh kembali menjadi keresidenan berdasarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950. Perubahan status itu disebut menimbulkan gejolak politik yang menyebabkan terganggunya stabilitas keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.


"Keinginan pemimpin dan rakyat Aceh ditanggapi oleh Pemerintah sehingga dikeluarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan kembali Provinsi Aceh yang meliputi seluruh wilayah bekas keresidenan Aceh," tulis situs PPID Aceh.


"Untuk menjaga stabilitas Nasional demi persatuan dan kesatuan bangsa, melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal dengan nama MISSI HARDI tahun 1959 dilakukan pembicaraan yang berhubungan dengan gejolak politik, pemerintahan dan pembangunan daerah Aceh. Hasil misi tersebut ditindak lanjuti dengan keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959. Maka sejak tanggal 26 Mei 1959 Daerah Swatantra Tingkat I atau Provinsi Aceh diberi status 'Daerah Istimewa' dengan sebutan lengkap Provinsi Daerah Istimewa Aceh," lanjut situs itu.


Dengan predikat tersebut, Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat dan pendidikan. Status ini dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965.


Beberapa tahun kemudian, Aceh kembali bergejolak disebabkan berbagai kebijakan pusat yang dinilai tidak adil. Pemerintah pusat lalu memberikan otonomi khusus dengan disahkannya Undang-Undang nomor 18 tahun 2002.

Nama provinsi pun diubah dari Provinsi Daerah Istimewa Aceh menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pasca konflik, daerah ujung barat Indonesia kembali mengubah nama daerah menjadi Provinsi Aceh.


Perubahan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh tertanggal 7 April 2009.


Sumber: situs PPID Aceh



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler