Karena Sakit Hati RS Tikam Ayah Tirinya

Redaksi
Tuesday 5 July 2022
Last Updated 2022-07-05T16:02:40Z
Konferensi Pers  Polres Aceh Tamiang terkait penikaman terhadap ayah tiri di Aceh Tamiang.



gaespost.com | ACEH TAMIANG - Diberitakan sebelumnya, RS menikam ayah tirinya gegara dibangunkan saat pelaku sedang asyik tidur, kejadian tersebut terjadi pada Senin (4/7) Kemarin Di Kampung Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, Dan Pelaku ditangkap pada hari itu juga.


Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengungkapkan, bahwa pelaku pembunuhan ayah tiri yang terjadi pada Senin Kemarin, modusnya karena sakit hati dan dilakukan secara spontanitas.


Dalam temu pers yang berlangsung di halaman aula Mapolres setempat, Selasa 5/7/2022, Kapolres menjelaskan bahwa sebelum terjadi pembunuhan, korban Anwar Sadad dengan pelaku berinisial RS warga Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang terlebih dahulu terjadi keributan karena dibangunkan oleh korban dan sempat melontarkan kata-kata “bangun kau cari kerja sana, jangan tidur saja",


"Setelah itu, tersangka langsung bangun dari tidurnya dan bersiap-siap untuk pergi keluar dari rumah," Jelas AKBP Imam Asfali di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Irsal.


Namun, AKBP Imam Asfali menambahkan, saat tersangka akan pergi meninggalkan rumahnya, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban, kemudian tersangka melihat sebilah pisau di dalam pot bunga depan rumahnya dan mengambilnya pisau itu yang selanjutnya menghunuskan pisau tersebut sehingga mengenai tangan korban.


"Lalu korban mencoba merebut pisau di pegang tersangka sehingga terjadi perebutan pisau antara tersangka dan korban yang kemudian menyebabkan korban terjatuh dalam posisi terlentang," ujar Kapolres Aceh Tamiang.


Diceritakan AKBP Imam Asfali, dalam perebutan pisau tersebut yang akhirnya tersangka menghunuskan lagi pisau yang di pegangnya kearah perut bagian kiri korban. 


"Setelah itu, tersangka ditarik oleh ibu kandungnya dan tersangka langsung meninggalkan yang telah mengalami luka tusuk di bagian perutnya itu," ucap Kapolres.


Pada saaat itu, korban yang mengalami luka tusuk langsung di larikan kerumah sakit umum Aceh Tamiang untuk mendapat penanganan medis, akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit. 


"Tersangka berhasil di tangkap personel Polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang," cetus AKBP Imam Asfali.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali menambahkan, kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan pihaknya untuk proses hukum lebih lanjut.


“Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 10 tahun penjara," pungkas AKBP Imam Asfali.[]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler