Gaespost.com | BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri Sudah menunjuk Mayor Jenderal (Mayjend) TNI Purnawirawan (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Kepastian pelantikan Achmad Marzuki tersebut berdasarkan surat dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Ketua DPRA tanggal 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro.
Dalam surat tersebut, pihak Kemendagri pada intinya menyampaikan bahwa Mendagri, Muhammad Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syariah (MS) Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA pada Hari Rabu, 6 Juli 2022 pukul 8.30 WIB di Gedung DPRA.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan melantik Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Purnawirawan (Purn) Ahmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh.
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, prosesi pelantikan Pj Gubernur Aceh tersebut akan berlangsung dalam sidang paripurna DPRA pada Rabu (6/7/2022) pagi.
"InsyaAllah, Rabu pagi kita akan laksanakan paripurna istimewa pelantikan Pj Gubernur Aceh," kata Safaruddin kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/7/2022).
Safaruddin mengungkapkan, DPR Aceh siap membantu dan memfasilitasi pelantikan Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Aceh yang akan dilakukan besok.
"Kami menyambut gembira permintaan dari Bapak Mendagri ini, karena beliau menghormati dan menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh," sambung dia.
Sebelumnya, nama Achmad Marzuki masuk sebagai salah satu calon Pj Gubernur Aceh yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Selain Achmad Marzuki, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA juga menjadi kandidat Pj Gubernur Aceh.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Di dalam ketentuan Pasal 201 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatan 2022, diangkat penjabat (Pj) gubernur.
Awalnya, pelantikan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh akan dilakukan pada Selasa (5/7/2022) pagi di Jakarta.
Namun kemudian, jadwal tersebut digeser menjadi Rabu (6/7/2022) pagi pukul 8.30 WIB di Gedung DPR Aceh (DPRA).[]
Sumber : Kompas