gaespost.com | LANGSA - Akibat lakukan perbuatan bertentangan dengan hukum, Seorang War Kecamatan Rantau Peureulak harus berurusan dengan pihak kepolisian dan tentunya akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kedapatan bawa narkoba jenis sabu seberat 51,91 gram, Seorang pria ZU (35) warga Desa Seumanah Jaya Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, SH, kepada awak Media, Kamis 21/07/2022 mengatakan penangkapan tersebut terkadi pada Kamis (14/7) lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di daerah Kota Langsa.
Kemudian, terang Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ZU ditangkap di pinggir jalan Gampong Alue Pineung Kecamatan Langsa Timur.
"Saat dilakukan penggeledahan di bagian depan box Sepmor milik ZU ditemukan Barang-bukti Sabu seberat 51,91 gram yang di akui adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat.[]