gaespost.com | JAKARTA - Seiring Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung pada 2024, namun tahap demi tahap sedang berlanjut, salah satunya Partai Politik harus terdaftar aplikasi di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kini, Sebanyak 21 Partai Politik (Parpol) sudah mendaftar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hal itu seiring, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, berdasarkan data pada Minggu (26/6/22) pukul 15.00 WIB, sudah ada 21 Parpol yang mendaftar ke Sipol.
Disebutkan, diantaranya 6 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui parliamentary threshold), dan 10 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019).
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol sebanyak 21 parpol," kata Idham.
Berikut 21 parpol yang sudah mendaftar lewat Sipol:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia.
Partai Politik tersebut yang baru, nantinya akan diverifikasi, baik secara online maupun manual. []