gaespost.com | LANGSA - Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba kembali terjadi di Kota Langsa, seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polres Langsa, Provinsi Aceh.
Kepolisian Resort Langsa melalui Unit Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus satu orang tersangka pengedar sabu di dalam rumah Gampong (Desa) PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, Kamis 16/9/2021.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, tersangka berinisial MD (33) wiraswasta, warga Gampong PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
Bersama tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti dua belas paket sabu seberat 2,37, plastik klip, dompet warna kuning dan HP merk Realmi warna hitam.
"Ditangkapnya tersangka MD berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Gampong PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota sering terlihat orang-orang yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat,"ungkap Iptu Imam Aziz
Selanjutnya, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, Rabu 15/9/2021.
Kemudian, di dalam rumah diamankan satu tersangka MD dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti 12 paket sabu yang diakui adalah miliknya.
"Saat ini tersangka MD dan barang bukto sabu dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," tandas Kasatnarkoba.[] (*).