gaespost.com | TANGERANG - Pasca kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Keluarga atau ahli waris dari para korban akan mendapat santunan dari Pemerintah
Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengatakan Pemerintah Republik Indonesia berduka atas peristiwa tersebut, Pemerintah mengaku akan memberikan santunan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga warga binaan yang meninggal dunia dalam musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
"Sekali lagi saya sampaikan, ini musibah berat yang sama-sama tidak kita inginkan. Saya tadi sudah meninjau dan melihat langsung ke lokasi untuk mengkoordinasikan semua hal terbaik yang bisa kita lakukan demi mengurangi penderitaan akibat peristiwa ini," kata Yasonna usai meninjau lokasi kebakaran, Rabu 8/9/2021.
Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihak Kemenkumham khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi.
Dia mengatakan, kemenkumham akan dikerahkan untuk membantu pemulasaran jenazah sampai selesai.
"Kami telah membentuk 5 (lima) tim untuk menangani kejadian ini, salah satunya tim yang khusus membantu pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah," katanya.
Yasonna mengatakan, proses tersebut akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri selesai dilakukan.
Dia melanjutkan, warga binaan yang terluka akan mendapatkan perawatan medis.
"Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan kami pastikan untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin," katanya.
Seperti diketahui, Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dilanda kebakaran pada Rabu dini hari. Sebanyak 41 warga binaan meninggal dunia dalam kebakaran ini, sementara beberapa lainnya harus dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Dari dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. Hanya Blok C2 yang hangus terbakar karena petugas berhasil mengamankan agar api tidak menjalar ke blok lainnya di Lapas Kelas I Tangerang. [] (Sz)